Masyarakat
Tanpa Riba (MTR) Chapter Mojokerto menyelenggarakan Kajian Fiqih Muamalah pada
hari Ahad, 1 April 2018. Pembicara KH. Shidiq Al Jawi, Ssi, MSI merupakan
Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Kajian yang mengambil tema: "Urgensi Fiqih
Muamalah" dihadiri oleh tidak kurang 50 peserta. Pelaksanaan kajian
setelah sholat isyak. Kondisi cuaca sebelum kajian hujan deras disertai angin
kencang. Beberapa peserta basah kuyup. Walaupun demikian kajian diikuti dengan
penuh antusias oleh peserta selama kurang lebih 2 jam.
Ustad
Shidiq memperkenalkan diri secara singkat sebelum masuk ke materi kajian.
Secara sistematis dosen dari STEI Hamfara ini menjelaskan dengan gamblang
pentingnya fiqih muamalah. Mulai dari definisi fiqih muamalah, pentingnya
mempelajari fiqih muamalah, hukum belajar fiqih muamalah, dan contoh-contoh
muamalah haram yang ada di masyarakat saat ini.
Mengenai
urgensi belajar fiqih muamalah, kandidat doktor dari UIN Surabaya ini
menyampaikan sebuah hadits yang menggambarkan kondisi umat pada saat ini. Dalam
hadits riwayat Bukhori Muslim, Rosulullah SAW bersabda: "Akan ada suatu
zaman dimana seseorang tidak akan peduli
terhadap harta yang dia ambil apakah halal ataukah haram". Demikian pula
hadits Rosulullah tentang riba: "Sungguh akan datang suatu zaman yang
tidak tersisa seorang pun kecuali akan makan riba, sekalipun tidak makan riba
dia akan terkena debu-debu riba" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Dan
gambaran yang disampaikan Rosulullah tersebut persis terjadi pada saat ini.
Maka
ketika sistem ekonomi Kapitalis diterapkan di masyarakat maka tidak jelas mana
muamalah yang halal dan mana muamalah yang haram. Walaupun demikian Rosulullah
mewajibkan seorang muslim untuk mencari harta yang halal. Ukuran baik dan buruk
bagi seorang muslim adalah halal dan haram.
Oleh karenanya wajib bagi seorang muslim untuk memahami fiqih muamalah
sehingga seseorang tidak terjerumus dalam perkara yang haram.
Kajian
diakhiri dengan sesi tanya jawab. Peserta dengan antusias bertanya berbagai
muamalah yang terjadi di keseharian masyarakat. Ustad Shidiq Al Jawi memberi
penjelasan dengan sangat jelas sehingga peserta puas terhadap penjelasan beliau.
0 komentar:
Posting Komentar