Kejadian di Bandara Juanda



Salah satu rukun dalam muamalah adalah adanya akad. Dan hal ini dimaksudkan agar antara kedua belah pihak yang bermuamalah tidak terdapat ketidakenakan setelah muamalah terjadi.
Pengalaman sewaktu mengantar ortu ke Bandara Juanda Surabaya (Kamis, 10 April 2014) kemarin mengingatkan tentang pentingnya akad dalam bermualah.

Dengan minimnya pengalaman masuk Bandara (maklum wong ndeso yang jarang naik pesawat terbang J). Hal ini yang menyebabkan dua kali “terjebak” pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. 

Setelah keluar dari tempat pemeriksaan barang, barang yang keluar dari roll pemeriksaan saya ambil. Tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian seragam seraya melontarkan senyum dan berkata “Pakai Pesawat Lion Pak?”. Karena merasa tiket yang kami pesan adalah Lion Air, maka kami membenarkan. Dan petugas tersebut dengan cekatan mengambil salah satu tas kami dan berkata, “biar kami bantu pak”. Dengan agak bingung kami mengikuti saja petugas tersebut. Kemudian Si Petugas berjalan menuju tempat pengikatan barang dan mulai mengikat barang-barang kami (1 tas dan 2 kerdus). Setelah selesai mengikat, Si Petugas dengan santai menyampaikan, “Semuanya Rp. 40.000,- Pak”.

Merasa tidak pernah meminta mengikatkan barang, saya kontan protes. Dengan nada tanya saya komplain, “Loh pak bukannya bagasinya free 15 kg?” seraya menunjukkan tulisan di print out tiket. Tapi Si Petugas kemudian menjelaskan bahwa free bagasi ada di bagian sana, sambil menunjuk tempat penimbangan barang. Merasa tidak perlu berlama-lama komplain, kami langsung saja bayar.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah penimbangan bagasi, kami menuju tempat duduk di ruang tunggu bandara di lantai 2. Setelah naik tangga, terdapat mbak-mbak yang duduk di pos tepat di ujung tangga. Kemudian Si Mbak yang juga pakai seragam, melambaikan tangan, “Mari pak”. Karena merasa itu adalah petugas bandara yang mungkin pemeriksaan tiket kami, maka kami pun menghampiri Si Petugas tersebut. Setelah menuliskan sesuatu dan memberikan 2 tiket, “2 penumpang biaya Rp. 40.000,-“. Ala mak.. lepas dari mulut harimau masuk mulut buaya... (hehe...). Terjebak lagi rupanya aku kali ini. Rupanya, petugas tersebut adalah agen asuransi yang memberikan biaya asuransi bagi penumpang pesawat. Tak kuasa aku untuk berkata kepada Si Petugas yang sedang tersenyum. Astaghfirullah...

Akhirnya dengan nada bercanda, aku sampaikan kepada Bapak dan Ibuk waktu itu, “Waduh, kejebak 2 kali ini..”. 

Maka teringat hadits Rosulullah SAW, “Rosulullah SAW telah melarang orang kota menjual kepada orang kampung” (HR. Bukhori dan Muslim). Dengan maksud, Islam menjaga agar jangan sampai terjadi Dharar dan persengketaan. Apabila Si Orang Kampung tersebut tidak tahu harga atau persoalan dalam jual beli tersebut, akan mudah bagi Orang Kota untuk mengambil “keuntungan” dari orang desa tersebut.

Walaupun ada hak khiyar (pilihan untuk membatalkan transaksi) bagi orang desa, tapi secara pribadi dalam kasus ini, rasanya bagi saya sebagai orang desa, tidak mau ribet-ribet dengan komplain dan berusaha membatalkan transaksi-transaksi tersebut..  Just let the incident pass away J

Juanda Surabaya, 10 April 2014

0 komentar:

Posting Komentar