Salah satu rukun dalam muamalah adalah adanya
akad. Dan hal ini dimaksudkan agar antara kedua belah pihak yang bermuamalah
tidak terdapat ketidakenakan setelah muamalah terjadi.
Pengalaman sewaktu mengantar ortu ke Bandara
Juanda Surabaya (Kamis, 10 April 2014) kemarin mengingatkan tentang pentingnya
akad dalam bermualah.
Dengan minimnya pengalaman masuk Bandara
(maklum wong ndeso yang jarang naik pesawat terbang J). Hal
ini yang menyebabkan dua kali “terjebak” pihak-pihak yang mengambil kesempatan
dalam kesempitan.
Setelah keluar dari tempat pemeriksaan barang,
barang yang keluar dari roll pemeriksaan saya ambil. Tiba-tiba datang seorang
laki-laki berpakaian seragam seraya melontarkan senyum dan berkata “Pakai
Pesawat Lion Pak?”. Karena merasa tiket yang kami pesan adalah Lion Air, maka
kami membenarkan. Dan petugas tersebut dengan cekatan mengambil salah satu tas
kami dan berkata, “biar kami bantu pak”. Dengan agak bingung kami mengikuti
saja petugas tersebut. Kemudian Si Petugas berjalan menuju tempat pengikatan
barang dan mulai mengikat barang-barang kami (1 tas dan 2 kerdus). Setelah
selesai mengikat, Si Petugas dengan santai menyampaikan, “Semuanya Rp. 40.000,-
Pak”.
Merasa tidak pernah meminta mengikatkan
barang, saya kontan protes. Dengan nada tanya saya komplain, “Loh pak bukannya
bagasinya free 15 kg?” seraya menunjukkan tulisan di print out tiket. Tapi Si
Petugas kemudian menjelaskan bahwa free bagasi ada di bagian sana, sambil
menunjuk tempat penimbangan barang. Merasa tidak perlu berlama-lama komplain,
kami langsung saja bayar.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah
penimbangan bagasi, kami menuju tempat duduk di ruang tunggu bandara di lantai
2. Setelah naik tangga, terdapat mbak-mbak yang duduk di pos tepat di ujung
tangga. Kemudian Si Mbak yang juga pakai seragam, melambaikan tangan, “Mari
pak”. Karena merasa itu adalah petugas bandara yang mungkin pemeriksaan tiket
kami, maka kami pun menghampiri Si Petugas tersebut. Setelah menuliskan sesuatu
dan memberikan 2 tiket, “2 penumpang biaya Rp. 40.000,-“. Ala mak.. lepas dari
mulut harimau masuk mulut buaya... (hehe...). Terjebak lagi rupanya aku kali
ini. Rupanya, petugas tersebut adalah agen asuransi yang memberikan biaya
asuransi bagi penumpang pesawat. Tak kuasa aku untuk berkata kepada Si Petugas
yang sedang tersenyum. Astaghfirullah...
Akhirnya dengan nada bercanda, aku sampaikan
kepada Bapak dan Ibuk waktu itu, “Waduh, kejebak 2 kali ini..”.
Maka teringat hadits Rosulullah SAW,
“Rosulullah SAW telah melarang orang kota menjual kepada orang kampung” (HR.
Bukhori dan Muslim). Dengan maksud, Islam menjaga agar jangan sampai terjadi
Dharar dan persengketaan. Apabila Si Orang Kampung tersebut tidak tahu harga
atau persoalan dalam jual beli tersebut, akan mudah bagi Orang Kota untuk
mengambil “keuntungan” dari orang desa tersebut.
Walaupun ada hak khiyar (pilihan untuk
membatalkan transaksi) bagi orang desa, tapi secara pribadi dalam kasus ini,
rasanya bagi saya sebagai orang desa, tidak mau ribet-ribet dengan komplain dan
berusaha membatalkan transaksi-transaksi tersebut.. Just let the incident pass away J
Juanda Surabaya, 10 April 2014
0 komentar:
Posting Komentar